You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Cibodas

Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat

Perdes APBDes No 02 Tahun 2017


 

KEPALA DESA CIBODAS

KABUPATEN BANDUNG

PERATURAN DESA CIBODAS

NO 02 TAHUN 2017

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIBODAS

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 33 dan pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri menetapkan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;

 

 

b.

bahwa Peratuan Desa Cibodas Nomor 02 Tahun Anggaran 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaran Desa;

 

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun Anggaran 2017;

 

Mengingat

:

1.

Undang – undang Republik  Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950);

 

 

2

Undang – undang Repbuplik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);

 

 

3.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);

 

 

  4

Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22) ;

 

 

5

Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 7 );

 

 

6

Undang-undang Nomor 23 Tahun  2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 244);

 

 

7

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

 

 

8

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembar Negara republic Indonesia);

 

 

9

Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun  2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

 

10

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan kekayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4);

 

 

11

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

12

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

13

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

14

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah yang tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan local berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159);

 

 

15

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah yang tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang pedoman Tata terib dan Mekanisme pengambilan keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159);

 

 

16

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah yang tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 160);

 

 

17

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah yang tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 161);

 

 

18

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah yang tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 162);

 

 

19

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017

 

 

20

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016, Tentang Penjabaran APBD Porvinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017

 

 

21

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan Aset Desa;

 

 

22

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 tahun 2014 tentang pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;

 

 

23

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 tahun 2014 tentang Keuangan Desa;

 

 

24

Peraturan Bupati Bandung Nomor …… tahun 2017 Tentang alokasi Dana Perimbangan Desa;

 

 

25

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor…… Tahun 2017 tentang Dana Desa;

 

 

26

Peraturan Desa Cibodas Nomor 08 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun

 

 

27

Pertauran Desa Cibodas Nomor 01 Tahun 2017 tentang rencana kegiatan pembangunan Desa (RKPD) Cibodas

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS

dan

KEPALA DESA CIBODAS

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA CIBODAS TENTANG  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NOMOR  01 TAHUN ANGGARAN 2017

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :

 

  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang – undang Dsasr Negara Republik Indonesia  Tahun 1945,
  4. Bupati adalah Bupati Bandung;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagi perangkat daerah Kabupaten Bandung.
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat, hak alal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati kalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah kepala Desa  atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  9. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk kmenyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksankan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  10. Badan Permusywaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatn yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
  13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJMDes, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  14. Rencana Kerja jPemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDes, adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  15. Rekeningk Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya desebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
  17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, jpembanguan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarkat.
  18. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangai Dana Alokasi Khusus.
  19. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebuatan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  20. Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  21. Bendahara adalah unsur staf secretariat desa yng membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh kepala desa untuk menatausahakan keuangan desa.
  22. Rekening Kas Desa adalah rekening tempata menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
  23. Sisa lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  24. Peraturan Desa adalah peraturan di des yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

 

BAB II

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :

 

1.

Pendapatan Desa

Rp

2.247.937.100,-

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp

409.492.800,-

 

b.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp

1.435.598.350,-

 

c.

Bidang  Pembinaan Kemasyarakatan

Rp

42.200.000,-

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp

360.645.950,-

 

e.

Bidang Tak Terduga

Rp

-

 

 

Jumlah Belanja

Rp

2.247.937.100,-

 

 

Surplus/Defisit

Rp

0,-

 

 

 

 

 

3

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp

…………………………

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

…………………………

 

Selisih Pembiayaan  ( a – b )

Rp

…………………………

 

Pasal 3

Untuk lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pasal 2, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 4

 

Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 6

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Cibodas

Pada Tanggal, 27 Januari 2017

SEKRETARIS DESA CIBODAS

 

       TTD

 

DUDI WIWAHA

LEMBARAN DESA CIBODAS TAHUN 2017 NOMOR 02

Ditetapkan di Cibodas

Pada Tanggal 27 Januari 2017

KEPALA DESA CIBODAS

 

              TTD

 

WILLY NUGRAHA WIRASASMITA

Silahkan Klik link  download APBDES Sumber Dana ADD

Silahkan Klik Link download APBDES Sumber Dana DD

Silahkan Klik Link download APBDES Sumber Dana PBH

Silahkan Klik Link download APBDES Sumber Dana Bantuan Kabupaten

Silahkan Klok Link download APBDES Sumber Dana Bantuan Propinsi

 

 

Dokumen Lampiran
Bagikan artikel ini:
Komentar