Artikel

Persyaratan Pembuatan AKTA Kelahiran

11 September 2017  Admin  937 Kali Dibaca 
  • Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
    1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
    4. KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
    5. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
    6. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat
    7. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
    8. Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun
    9. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran

 

    • Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
    2. Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
    3. Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
    4. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
    5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
    6. Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
    7. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    8. Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
    9. Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cibodas No 011813 Km 28,1 Pasirjambu
Desa : Cibodas
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 02285920975
Email : cibodasdesa@gmail.com

  Statistik

 Arsip Artikel

28 Agustus 2017 | 18.936 Kali
Profil Wilayah Desa
30 Juli 2013 | 18.601 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2017 | 18.470 Kali
Pemerintah Desa
29 Agustus 2017 | 18.451 Kali
RT RW
08 November 2014 | 18.449 Kali
Pemerintahan Desa
29 Agustus 2017 | 18.413 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
15 September 2017 | 18.280 Kali
Visi dan Misi
11 September 2017 | 1.138 Kali
Final Cibodas Cup 2015 PERSIPAS VS GALURA
03 September 2017 | 1.007 Kali
Tranparansi APBDes 2017 Desa Cibodas
25 Desember 2021 | 1.063 Kali
GEBYAR VAKSIN DESA CIBODAS TANGANI PANDEMI COVID-19
21 April 2014 | 1.009 Kali
Panduan
02 September 2017 | 1.022 Kali
PP 43 Tahun 2014
06 September 2017 | 943 Kali
Surat Keputusan Kepala Desa
26 Agustus 2017 | 18.470 Kali
Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 44
    Kemarin : 261
    Total Pengunjung : 250,528
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.121
    Browser : Mozilla 5.0