RT dan RW adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa dan Kelurahan diakui serta menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah.
RT dan RW dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk :
- memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang didasarkan atas kegotongroyongan dan kekeluargaan;
- meningkatkan pelayanan dan Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan Kemasyarakatan;
- menghimpun seluruh potensi Swadaya Masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RT mempunyai tugas :
- membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
- memelihara kerukunan hidup warga;
- menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
RT mempunyai fungsi .
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya.
RW mempunyai tugas :
- menggerakan swadaya gotong royong partisipasi masyarakat diwilayahnya;
- membantu kelancaran tugas pokok LPM di desa dan Kelurahan dalam bidang pembangunan.
RW mempunyai fungsi :
- pengkoordiansian pelaksanaan tugas-tugas RW;
- fasilitasi dalam hubungan antar RW dan antar masyarakat dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Daerah.
DAFTAR NAMA PENGURUS RT DAN RW
DESA CIBODAS KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Cibodas
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
1 |
Ketua RW 1 |
|
|
2 |
Ketua RW 1 Rt 01 |
|
|
3 |
Ketua RW 1 Rt 02 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|