You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Cibodas

Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat

RKPDes No 01 Tahun 2017


KEPALA DESA CIBODAS

KABUPATEN BANDUNG

 

PERATURAN DESA CIBODAS

NOMOR 01 TAHUN 2017

 

TENTANG

 

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDes) CIBODAS

KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA  DESA CIBODAS

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2010 tentang  Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Bandung, desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa  untuk skala tahunan;

 

 

b.

bahwa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) merupakan dokumen perencanan untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuatakhirkan, program prioritas pembangunan desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa setiap tahun;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam forum Musrenbang, perlu mengukuhkan dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Cibodas Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017, dengan Peraturan Desa;

 

Mengingat

:

1.

Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

 

2.

Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 7 );

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembar Negara republic Indonesia);

 

 

6.

Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun  2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa

 

 

10

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS

dan

KEPALA DESA CIBODAS

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :  PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN

                        DESA CIBODAS TAHUN 2017

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

1

Desa adalah Desa Cibodas.

2

Pemerintahan Desa  adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3

Pemerintah Desa adalah pemerintah Desa

4

Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

6

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatn yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

7

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJMDes, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

8

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDes, adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

9

Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

10

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya desebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa

11

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, jpembanguan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarkat.

12

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangai Dana Alokasi Khusus.

13

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebuatan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

14

Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

15

Bendahara adalah unsur staf secretariat desa yng membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh kepala desa untuk menatausahakan keuangan desa.

16

Rekening Kas Desa adalah rekening tempata menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

17

Sisa lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

18

Peraturan Desa adalah peraturan di des yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.

Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien

 

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 2

(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Cibodas Tahun 2017 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a. BAB I P ENDAHULUAN

    A. Latar Belakang

    B. Dasar Hukum

    C. Tujuan dan Manfaat

    D. Proses Penyusunan

    E. Sistematika

 

b. BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

    A. Visi – Misi Kepala Desa

    B. Data kemiskinan dan Profil Desa

    C. Kebijakan Pendapatan Desa

    D. Kebijakan Belanja Desa

    E. Kebijakan Pembiayaan Desa

c.  BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

    A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKPDesa Tahun 2016

    B. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.

    C. Identifikasi  Masalah  Berdasarkan  Analisa  Keadaan Darurat antara lain: bencana alam,krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahansosial yang berkepanjangan

D. Identifikasi  Masalah  berdasarkan  Prioritas  Kebijakan Pembangunan Daerah

     d. BAB IV

     e. BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA :

  1. Prioritas  Program  dan  Kegiatan  Pembangunan  Skala Desa Tahun Anggaran 2017

    1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul:

    2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa

  1. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2017
  2. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing - masing Bidang/Sektor

       PENUTUP

       LAMPIRAN

  1. Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2017
  2. Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2017
  3. Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten
  4. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2017
  5. Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun (2) Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu  kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2017

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerjadan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.

Pasal 5

RKP Desa dapat diubah dalam hal:

a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 6

Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2017

Pasal 8

(1) Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini         dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

 

 

 

Ditetapkan di Desa Cibodas

pada tanggal  5 Januari 2017

KEPALA DESA CIBODAS

 

                   TTD

 

 

WILLY NUGRAHA WIRASASMITA

 

 

 

Diundangkan di Desa Cibodas

pada tanggal  5 Januari 2017

SEKRETARIS DESA CIBODAS

 

 

    TTD

 

 

DUDI WIWAHA

LEMBARAN DESA CIBODAS TAHUN 2017 NOMOR 01

 

           
DAFTAR RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA  TAHUN ANGGARAN 2017
YANG MASUK KE DESA
           
DESA : CIBODAS      
KECAMATAN : PASIRJAMBU      
KABUPATEN : BANDUNG      
PROVINSI : JAWA BARAT      
           
No Asal Program/ Kegiatan Nama Program/ Kegiatan Prakiraan Pagu Dana
(Rp.)
Prakiraan Pelaksana
         
1 Dari Pemerintah      
         
         
2 Dari Pemerintah Daerah Provinsi      
     
         
3 Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Drainase Cibodas - Pasir Waru ( 200 M) Drainase Ciseupan ( 500 m)        100,000,000 DPUPR
Pemeliaharaan Jl Hotmix Cibodas - Ciseupan        200,000,000 DPUPR
pemeliharan jl Hotmix Cibodas - Pasirwaru         100,000,000 DPUPR
Pembangunan Bahu Jalan 150 m Jl Protokol Cibodas - Cukanggenteng          50,000,000 DPUPR
Rehab/ Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan Gambung, Desa Cibodas Kp. Papakmanggu         100,000,000 DPUPR
Pembangunan TPT Jl Cibodas 50 meter RW 04 Desa Cibodas          65,000,000 DPUPR
Pemb TPT Jl Jati Sari Desa Cibodas        150,000,000 DPUPR
DI. Leuwiliang Desa Cibodas        198,000,000 DPUPR
DI. Ciobodas Desa Cibodas          80,000,000 DPUPR
Stimulan Rehab RTLH 10 Unit          75,000,000 DISPERKIMTA
Pelatihan IKM Olahan Makanan ( 20 orang)          42,000,000 DISPERINDAG
Penyiapan Tenaga Kerja Siap Pakai (Hasil Peternakan)   DISPERINDAG
Pelatihan Konveksi ( 20 Orang)   DISPERINDAG
Pemb Pemagaran Sekolah SDN Cibodas 2 ( 1 unit)          50,000,000 DISDIK
Pemb Pemagaran Sekolah SDN Cibodas 2 (1 Unit)        100,000,000 DISDIK
Pemb Sarana Air Bersih dan Sanitary SDN Cibodas 2          40,000,000 DISDIK
Pemb Sarana Air Bersih dan Sanitary SDN Ciseupan          40,000,000 DISDIK
Pemb Sarana Air Bersih dan Sanitary SDN Cibodas 1          40,000,000 DISDIK
Pengadaan Mebeulair Sekolah SDN Ciseupan ( 1 Lokal)          17,500,000 DISDIK
Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah SDN Cibodas 01 ( 2 Lokal)        120,000,000 DISDIK
Pengadaan Buku Pelajaran Bahasa Sunda Untuk  SDN Cibodas 01            6,235,000 DISDIK
Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SDN Cibodas 4          49,342,000 DISDIK
Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SDN Papakmanggu          49,342,000 DISDIK
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cibodas 04 ( 2 lokal)          93,600,000 DISDIK
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cibodas 02 ( 2 lokal)          91,690,000 DISDIK
  jumlah dari Pemerintah Kab Bandung      1,857,709,000  
4 Dari Penjaringan Aspirasi Masyarakat oleh DPRD Kabupaten/ Kota      
         
         
         
         
         
         
           
        Cibodas, .. Januari 2017  
    Ketua Tim Penyusun RKP Desa  
       
           
           
           
        ( ………………………)  
Bagikan artikel ini:
Komentar